Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Nikel Melejit, PAM Mineral Raup Laba Bersih Rp401,66 Miliar hingga Kuartal III 2025
Advertisement . Scroll to see content

Buru Aset BLBI, Pemerintah Ajukan Gugatan Perdata

Sabtu, 10 April 2021 - 10:46:00 WIB
Buru Aset BLBI, Pemerintah Ajukan Gugatan Perdata
Ilustrasi. (Foto AFP).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah baru saja membentuk satgas untuk menagih dan memburu berbagai aset terkait dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp108 triliun yang harus dikembalikan ke negara. Lantas bagaimana upaya Satgas untuk melacak dan mengembalikan aset karena utang perdata kasus BLBI termasuk yang berada di luar negeri?

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, karena tidak terdapat cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini sementara ada kerugian keuangan negara secara nyata, maka negara akan mengajukan gugatan perdata. Hal ini mengacu pada Pasal 32 UU No 20/2001 tentang Tipikor. 

“Jadi putusan bebas tidak menghapus hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara,” kata Edward dalam temu media terbatas di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No 6/2021. Menteri Hukum dan HAM menjadi salah satu pengarah sementara Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menjadi salah satu anggota. Menurut Edward, di bawah Ditjen AHU ada Direktorat Hukum Pidana Internasional yang menjadi pemegang otoritas apabila ada aset kasus BLBI di mancanegara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut