Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination
Advertisement . Scroll to see content

Buru Aset Negara Rp108 Triliun Kasus BLBI, Jokowi Terbitkan Kepres

Kamis, 08 April 2021 - 22:12:00 WIB
Buru Aset Negara Rp108 Triliun Kasus BLBI, Jokowi Terbitkan Kepres
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Humas Kemenko Polhukam) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menkopolhukam Mahfud MD menghormati, keluarnya SP3 oleh KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim SP3. Namun aset negara Rp108 triliun akan terus dikejar.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 (triliun)," kata Mahfud, Kamis (8/4/2021).

Mahfud kemudian mengingatkan ikhwal penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itjih. Keduanya dijadikan tersangka oleh KPK bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). 

Dalam perkara itu, ST dijatuhi pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) 13 tahun penjara plus denda Rp700 juta dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) menjadi 15 tahun plus denda 1M. 

Tapi oleh Mahkamah Agung membebaskan ST dengan vonis bahwa kasus itu bukan pidana.

KPK kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019, namun PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). 

Mahfud menyatakan, pada 6 April 2021 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Kepres. Kepres yang dimaksud adalah Kepres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. 

"Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut