Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Ancam Mogok Kerja 3 Hari 3 Malam jika Omnibus Law Ciptaker Disahkan

Sabtu, 14 Mei 2022 - 14:54:00 WIB
Buruh Ancam Mogok Kerja 3 Hari 3 Malam jika Omnibus Law Ciptaker Disahkan
Buruh Ancam Mogok Kerja 3 Hari 3 Malam Jika Omnibus Law Disahkan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para buruh mengancam akan mogok kerja 3 hari 3 malam jika pemerintah merestui Omnibus Law Ciptaker. Hal itu disampaikan saat berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Sabtu (14/5/2022)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pun meminta agar anggota DPR tak mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) terkait Omnibus Law.

Sebab, RUU PPP dinilai akan menghilangkan partisipasi masyarakat. Jika DPR tetap menyetujuinya, pihaknya akan mengorganisir gerakan mogok kerja selama tiga hari tiga malam. 

"Kami meminta setelah anggota DPR masuk kembali setelah reses jangan mengesahkan RUU PPP, karena itu hanyalah akal-akalan hukum dan berbahaya sekali di mana partisipasi publik dihilangkan dalam revisi RUU PPP," tutur Said Iqbal, Sabtu (14/5/2022). 

"Bila mana pemerintah lewat DPR memaksa untuk mengesahkan revisi UU PPP dengan dilanjutkan membahas Omnibus Law, kami bisa pastikan Partai Buruh, Gerakan Buruh Indonesia akan mengorganisir pemogokan umum dalam bentuk mogok nasional dengan stop produksi," kata dia melanjutkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut