Buruh Demo Tolak Tapera: Bisa-bisa Pulang Cuma Bawa Slip Gaji, Jamin Gak Dikorupsi?
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah elemen buruh berunjuk rasa menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Mereka menilai potongan upah sebesar 3 persen untuk iuran program tersebut memberatkan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan daya beli buruh turun 30 persen akibat upah yang hanya naik sebanyak 1,58 persen. Padahal inflasi mencapai 8 persen.
"Bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuman bawa slip gaji," ujar dia.
Selain itu, Said juga mempertanyakan jaminan pemerintah bahwa uang yang terkumpul berdasarkan program Tapera tidak dikorupsi. Dia mencontohkan kasus korupsi yang telah bergulir seperti Asabri hingga Taspen.
"Kalau dia dikelola oleh pemerintah padahal uangnya rakyat, pertanyaannya ada jaminan enggak bakal dikorupsi?" kata dia.
Diketahui, gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta di Indonesia akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.
Pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Persentase besaran simpanan terbaru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024 yang disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, pada Pasal 15 ayat 2 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Editor: Rizky Agustian