Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Konsolidasi Aksi di JCC Senayan, Tuntut Kenaikan Upah Minimal 8,5 Persen

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:03:00 WIB
Buruh Konsolidasi Aksi di JCC Senayan, Tuntut Kenaikan Upah Minimal 8,5 Persen
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (tengah). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar konsolidasi aksi di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Sedikitnya terdapat ada dua tuntutan yang disuarakan.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan pihaknya menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar minimal 8,5 persen. Selain itu, para buruh juga menuntut RUU Ketenagakerjaan disahkan.

"Karena MK telah memberi batas waktu sampai dengan 2 tahun dari penetapan pada Oktober 2024 yang lalu. Jadi tinggal setahun lagi RUU Ketenagakerjaan," kata Said di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Said menjelaskan, aksi ini juga digelar di kantor gubernur-gubernur di sejumlah provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Barar, Jawa Timur, Batam, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, hingga Kalimantan Selatan.

"Di Jakarta yang seyogyanya di DPR RI, setelah kami pertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan memetakan beberapa informasi yang kami dapat bahwa situasi politik pasca kejadian 28 Agustus, 29, 30 Agustus yang lalu, belum kondusif," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut