Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai komponen perhitungan kenaikan upah.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan simulasi kenaikan upah minimum dapat mencapai sekitar 7,8 persen.
Perhitungan itu menggunakan asumsi inflasi 3,20 persen pada Oktober 2025 hingga Agustus 2026, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen pada periode yang sama, serta indeks tertentu sebesar 0,9.
“Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9. Hasilnya sekitar 7,8 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/10/2026).
Menurut Said, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 7,5 persen dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah.
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi faktor yang memengaruhi besaran kenaikan tersebut.
Di daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi, kenaikan upah minimum berpotensi lebih besar. Said mencontohkan Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5 persen dan inflasi sekitar 5,05 persen berdasarkan angka yang dipaparkannya.
Jika menggunakan formula yang sama, kenaikan upah minimum di Maluku Utara diperkirakan mencapai sekitar 14 persen. Namun, KSPI mengusulkan kenaikan sebesar 9,5 persen dengan mempertimbangkan pola kenaikan upah minimum yang selama ini berlaku.
“Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 dari KSPI dan Partai Buruh berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” kata dia.
Selain mengusulkan besaran kenaikan, Said menyoroti jadwal penetapan upah minimum 2027. Dia menyebut upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) harus ditetapkan paling lambat pada 1 November 2026.
Batas waktu tersebut, menurut dia, berjarak 60 hari sebelum upah minimum mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Said juga menegaskan upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah masing-masing. Artinya, UMSP harus berada di atas UMP, sedangkan upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten/kota.
“Dengan demikian upah minimum sektoral harus lebih besar dari UMP,” ucap Said Iqbal.
Editor: Puti Aini Yasmin