Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review
JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membuka opsi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan jika ditemukan ketentuan yang merugikan buruh.
Said mengatakan, KSPI dan Partai Buruh pada prinsipnya menerima pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR bersama pemerintah. Namun, penerimaan tersebut disertai sejumlah catatan yang masih perlu diperjelas.
"KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).
Said menambahkan, hingga konferensi pers digelar, KSPI belum memperoleh naskah final undang-undang yang telah disahkan. Karena itu, organisasi buruh masih akan mencermati rumusan akhir setiap ketentuan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Said menyebut, terdapat sejumlah kemajuan dalam aturan baru tersebut, antara lain terkait mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, pembatasan alih daya, serta penguatan ketentuan pesangon.