Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Rivan Purwantono: Jasa Raharja Beri Santunan
Menurutnya, korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini, seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari sembilan jam.
“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini Ahad (27/2/2021)," katanya.
Hal ini, lanjut Rivan, menjadi bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. Pihaknya berharap, santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri