Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Prabowo Lantik Arif Satria Jadi Kepala BRIN
Advertisement . Scroll to see content

BW: Kami Dorong MK Bukan Sekadar Mahkamah Kalkulator

Jumat, 24 Mei 2019 - 23:39:00 WIB
BW: Kami Dorong MK Bukan Sekadar Mahkamah Kalkulator
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini disebut sebagai langkah untuk mewujudkan upaya demokratis di Indonesia.

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, ada delapan orang yang ditunjuk oleh pasangan capres dan cawapres 02 Prabowo-Sandi untuk mewakili berperkara di MK. Ada beberapa argumen penting yang menjadi dasar permohonan gugatan ini.

Menurut BW, tidak semua argumen dapat disampaikan saat ini. Namun bila gugatan sudah teregister oleh MK, publik dapat mengakses keseluruhan landasan permohonan gugatan tersebut. Namun dia menjelaskan sebagian di antaranya.

”Pertama. Kami mencoba merumuskan apa benar terjadi suatu tindakan kecurangan yang dapat dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematis dan sistematis (TSM),” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam.

Dia menegaskan, tim kuasa hukum menyiapkan beberapa argumen untuk mendukung poin pertama tersebut. Selain itu sejumlah alat bukti telah disiapkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut