Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

BPN Prabowo-Sandi Resmi Daftarkan Sengketa Pilpres 2019 di MK

Jumat, 24 Mei 2019 - 23:10:00 WIB
BPN Prabowo-Sandi Resmi Daftarkan Sengketa Pilpres 2019 di MK
BPN Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran dipimpin langsung Koordinator Tim Hukum Prabowo-Sandi yang juga Ketua Direktorat Media dan Komunikasi BPN Hashim Djojohadikusumo.

"Saya akan menyerahkan permohonan sengketa ini secara resmi, dilengkapi daftar alat bukti, dan kita akan melengkapi daftar alat bukti," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto sambil menyerahkan permohonan ke panitera MK, Jumat (24/5/2019).

Mantan wakil ketua KPK ini mengungkapkan, apa yang dilakukan pihaknya diharapkan dapat menjadi bagian penting Indonesia menuju negara demokratis. Terutama di dalamnya adalah pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pemilihan presiden. Mudah-mudahan ini bisa mejjudkan negara demokratis dan bagian penting negara hukum," tutur pria yang akrab disapa BW ini.

Selain Hashim dan BW, turut mendamping mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Selain itu ada juga delapan pengacara lainnya yang tergabung dalam tim hukum.

"Ada delapan lawyer. mereka jadi satu kesatuan. Kita juga ada anak-anak muda yang jadi asisten lawyer," ujar BW.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut