Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita
Advertisement . Scroll to see content

C1 Perindo di Sirekap Blank hingga Ditutupi, Abdul Khaliq: Dugaan Pengalihan Suara ke Parpol Lain Bisa Terjadi

Minggu, 25 Februari 2024 - 18:01:00 WIB
C1 Perindo di Sirekap Blank hingga Ditutupi, Abdul Khaliq: Dugaan Pengalihan Suara ke Parpol Lain Bisa Terjadi
Jubir Nasional Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jubir Nasional Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad merespons soal temuan C1 atau C hasil milik partai berlambang sayap rajawali dengan nomor urut 16 di aplikasi sistem rekapitulasi (Sirekap) milik KPU blank hingga ditutupi. KPU dinilai tidak transparan.

Abdul menilai bisa saja dugaan pengalihan suara ke partai politik (Parpol) atau pasangan calon (Paslon) terjadi.

"Kemungkinan itu bisa saja terjadi ya karena tidak adanya keterbukaan itu kemudian orang bisa menduga duga banyak hal termasuk pengalihan suara parpol atau paslon lain kan gitu ya," kata Abdul, Minggu (25/2/2024).

Abdul menambahkan tidak transparannya data Sirekap dapat berdampak negatif ke masyarakat yang hendak mengetahui hasil Pemilu 2024 dengan jujur setelah tahapan pemungutan suara di TPS.

"Ini memberikan satu efek yang sangat negatif bagi publik karena ketika publik ingin mendapatkan informasi yang sejujurnya tetapi ternyata informasinya sangat tertutup. Jadi ini sangat merugikan untuk publik kaitannya dengan informasi hasil pemungutan suara di TPS khususnya," ujarnya.

Partai Perindo sedang mengumpulkan bukti kejanggalan hasil hitung suara Pemilu 2024 berdasarkan data dari form C1 atau C hasil. Jalur hukum akan disiapkan.

"Perindo sedang mengumpulkan bukti-bukti ya terkait dengan kejanggalan-kejanggalan proses hasil penghitungan suara di C1 maupun proses pleno di PPK karena bukti ini pasti akan melakukan proses hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang agar hal yang terkait dengan hasil Pemilu itu bisa terbuka dengan baik," kata Abdul.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut