Cai Changpan Meninggal Gantung Diri, Polisi: Tak Ada Luka Lain
JAKARTA, iNews.id - Cai Changpan, terpidana mati kasus narkoba yang melarikan dari Lapas Klas 1 Tangerang, dipastikan meninggal dunia karena gantung diri. Changpan ditemukan polisi sudah tidak bernyawa di dalam Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana memastikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Senin. "Jadi penyebab matinya adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas," katanya.
Hasil autopsi jenazah, Nana mengungkapkan, satu-satuya luka yang ditemukan di jasad Changpan yakni luka di leher dan tidak ada luka-luka lainnya. Polisi juga melakukan tes urine terhadap jasad korban dan tidak menemukan jejak konsumsi alkohol dan narkotika.
"Kemudian tidak ditemukan luka-luka lain, tes penyaring napza dan alkohol dari bilasan urine negatif," ucapnya.
Nana mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi terhadap sidik jari dan tato yang dimiliki terpidana, polisi memastikan jasad yang ditemukan memang merupakan orang yang dicari alias buron. "Kami mempunyai data-data ini dari hasil sidik jari kemudian berapa tato ini identik dengan terpidana setelah ditemukan," ujarnya.
Pemeriksaan Lanjutan Forensik
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Arif Wahyono mengatakan, tim forensik melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui waktu kematian narapidana narkoba itu yang kabur dari Lapas Tangerang.
"Waktu menyampaikan (hasil pemeriksaan) ke Polda pun saya hanya menyampaikan ini perkiraan (waktu kematian) saja. Jadi butuh pemeriksaan lanjutan," ujar Arif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).
Dia menyampaikan, pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan cara mengambil jaringan tubuh bagian leher. Jaringan tubuh tersebut, selanjutnya diuji di labolatorium.
"Jadi ada sebagian pemeriksaan yang masih kita lanjutkan," ucapnya.
Terpidana mati berkewarganegaraan China, Cai Changpan alias Antoni alias Cai Ji Fan dilaporkan melarikan diri dari Lapas Klas 1 Tangerang pada 14 September 2020. Changpan melarikan diri dari sel lapas dengan cara menggali lubang sedalam dua meter dan sejauh 30 meter.
Terkait kaburnya Changan, polisi telah menetapkan seorang sipir dan pegawai bidang kesehatan lapas sebagai tersangka lantaran lalai dalam menjalankan tugas yang menyebabkan kaburnya seorang terpidana.
Editor: Djibril Muhammad