Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikdasmen: Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400.000 di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cair 5 Juni Besok, Ini Syarat Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 bagi Pekerja dan Guru Honorer

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:35:00 WIB
Cair 5 Juni Besok, Ini Syarat Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 bagi Pekerja dan Guru Honorer
Ilustrasi bantuan Rp300.000 untuk pekerja dan guru honorer (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. Bantuan ini rencananya akan cair pada Juni 2025.

"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pada Jumat (23/5/2025) lalu.

Besaran bantuan yang akan disalurkan, yakni Rp150.000 per bulan dengan periode pemberian selama dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025.

Sehingga, total bantuan, setiap penerima akan mendapatkan total Rp300.000 (Rp150.000 x 2 bulan). Sedangkan penyaluran bantuan akan disalurkan satu kali secara sekaligus pada bulan Juni 2025.

Syarat Penerima Bantuan Rp300.000

  • - Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • - Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut