Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikdasmen: Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400.000 di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cair 5 Juni Besok, Ini Syarat Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 bagi Pekerja dan Guru Honorer

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:35:00 WIB
Cair 5 Juni Besok, Ini Syarat Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 bagi Pekerja dan Guru Honorer
Ilustrasi bantuan Rp300.000 untuk pekerja dan guru honorer (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

  • - Bekerja di Sektor Formal: Meliputi buruh pabrik, karyawan swasta, dan guru honorer.
  • - Penghasilan Maksimal: Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
  • - Bukan Anggota TNI, Polri, atau PNS: BSU tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian Republik Indonesia.
  • - Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • - Bekerja di Sektor atau Wilayah Prioritas: Termasuk guru honorer sebagai salah satu kelompok penerima prioritas.

Meskipun penyaluran BSU akan dimulai pada 5 Juni 2025, Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap finalisasi regulasi terkait program ini bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Informasi lebih lanjut mengenai cara pengecekan status penerima BSU biasanya akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi guna menghindari penipuan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut