Cak Imin Diperiksa KPK, Firli Bahuri: Untuk Kepentingan Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal pemeriksaan Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hari ini. Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Firli menjelaskan, setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa tindak pidana perlu untuk dimintai keterangannya. keterangannya guna membuat terang suatu perkara termasuk, perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI yang terjadi saat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Setiap orang yang mengetahui, mendengar, melihat, dan mengalami suatu peristiwa pidana maka diperlukan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh para tersangka yang terjadi di Kemenakertrans RI," kata Firli melalui pesan singkatnya, Kamis (7/9/2023).
"Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan semua yang dilakukan KPK adalah proses hukum," sambungnya.
Firli mengklaim KPK bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam menangani setiap tindak pidana korupsi. Termasuk, perkara korupsi di Kemnaker. Ia juga berdalih bahwa KPK mempedomani asas-asas hukum acara pidana.
"Hal penting harus dipahami bahwa lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen, dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," klaim Firli.
Diketahui sebelumnya, Muhaimin Iskandar rampung diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi selama sekira lima jam, hari ini. Cak Imin mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPK soal proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Editor: Faieq Hidayat