Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Cak Imin Sebut MK Tak Kuasa Hentikan Laju Pelemahan Demokrasi Indonesia

Senin, 22 April 2024 - 20:38:00 WIB
Cak Imin Sebut MK Tak Kuasa Hentikan Laju Pelemahan Demokrasi Indonesia
Muhaimin Iskandar mengaku tak kaget akan putusan MK yang menolak permohonannya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pandangan berbeda, kata Cak Imin, Hakim Saldi Isra telah mengingatkan tentang keadilan substansial, bukan sekedar keadilan prosedural. Baginya, catatan itu sangat penting namun terabaikan dalam proses demokrasi tanah air.

"Artinya, kita memiliki tugas yang masih panjang. sebab demokrasi kita tentunya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat," ucap Cak Imin.

"Namun kami masih menerima, kita semua menghirmati keputusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," katanya.

Seperti diketahui, MK menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga meminta MK membatalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kendati demikian, MK menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut