Caleg PAN Gugat ke MK, Adukan Pencurian Suara oleh Internal Partai
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Salah satu yang mengajukan gugatan adalah Calon Legislatif (Caleg) DPR dapil Jawa Timur I dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono, Jumat (22/3/2024).
Rombongan kuasa hukum Sungkono membawa dua koper besar berisi berkas temuan kecurangan yang merugikan dirinya dalam Pileg 2024.
Sungkono mengadukan adanya pencurian dan penggelembungan suara oleh caleg internal partainya sendiri yang merugikannya.
"Terkait adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg yang lain dari internalnya Pak Sungkono," kata kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro saat ditemui di Gedung MK.
Mursid mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan banyak bukti dokumen C1 salinan dari tingkat bawah hingga kecamatan.
"Hasil dari tingkat level bawah sampai kecamatan itu secara real kami unggul 838. Jika ini dikabulkan oleh Mahkamah, kedudukannya berubah karena kami sudah mempunyai semua data-datanya itu," ujar Mursid.
Sebelum mengajukan sengketa ke MK, Sungkono telah mengajukan laporan ke Bawaslu Jawa Timur tetapi tidak ditindaklanjuti.
"Sejak tanggal 6 Maret sudah kita laporin tapi dicuekin terus," ujar Mursid.
Hingga hari ini, MK baru menerima pengajuan sengketa pileg sebanyak 6 perkara. Pengajuan tersebut sudah dilayangkan sejak Kamis 21 Maret 2024 kemarin, dan masih terus dibuka hingga Sabtu 23 Maret 2024, pukul 22.19 untuk pileg dan pukul 24.00 WIB untuk pilpres.
Editor: Reza Fajri