Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Tuntut Hakim MK Arsul Sani Mundur, Tetap Yakin Ijazahnya Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Ketum PP Muhammadiyah Minta MK Profesional dan Imparsial dalam Putuskan Sengketa Pemilu 

Jumat, 22 Maret 2024 - 18:06:00 WIB
Ketum PP Muhammadiyah Minta MK Profesional dan Imparsial dalam Putuskan Sengketa Pemilu 
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta kepada masyarakat agar tetap menerima hasil pemil. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bekerja secara profesional dan imparsial dalam mengurus penyelesaian sengketa Pemilu 2024. Dia juga meminta seluruh pihak untuk menghormati para peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK.

"PP Muhammadiyah menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke MK sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam keterangan persnya, Jumat (22/3/2024).

Haedar menilai tahapan sengketa pemilu momentum bagi MK guna menunjukkan citra positif bagi kepercayaan publik.

"PP Muhammadiyah meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu," ucap Haedar.

"Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik," lanjut Haedar.

Haedar juga meminta kepada masyarakat agar tetap menerima hasil pemilu sebagai konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia.

"Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa," pungkas Haedar. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut