Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel
Advertisement . Scroll to see content

Calon Mertua Indra Kenz Tak Penuhi Panggilan Polisi, Bareskrim: Alasannya Sakit

Selasa, 08 Maret 2022 - 13:58:00 WIB
Calon Mertua Indra Kenz Tak Penuhi Panggilan Polisi, Bareskrim: Alasannya Sakit
Calon mertua Indra Kenz tidak memenuhi panggilan Bareskrim dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan alasan sakit. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz disangkakan dengan pasal berlapis.

Pasal yang disangkakan ke Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Lalu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut