Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Calon Petahana Ditegur karena Langgar Protokol Kesehatan Tambah Jadi 69 Orang

Rabu, 09 September 2020 - 10:23:00 WIB
Calon Petahana Ditegur karena Langgar Protokol Kesehatan Tambah Jadi 69 Orang
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon petahana di Pilkada 2020 yang kena tegur akibat melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPUD kembali bertambah. Kini ada 69 calon petahana yang mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Data itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9/2020). Surat teguran tertulis dilayangkan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian kepada yang bersangkutan.

“Adapun 69 kepala daerah itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, empat wali kota, 25 wakil bupati, dan empat wakil wali kota,” ucapnya.

Sementara itu ada empat calon petahana yang diapresiasi karena menerapkan protokol kesehatan secara baik saat menjalankan tahapan Pilkada 2020. Empat calon petahana tersebut yaitu Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir.

Dia mengatakan apresiasi dan teguran diberikan mengingat protokol kesehatan harus dipatuhi untuk mencegah Pilkada 2020 menjadi klaster penyebaran covid-19. Menurutnya apresiasi dan teguran akan terus dilakukan sesuai perkembangan yang terjadi di lapangan dan berdasarkan laporan yang masuk ke Kemendagri.

“Tidak menutup kemungkinan, apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri. Diharapkan pada tahapan selanjutnya, para calon kepala daerah benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang memungkinan timbulnya kerumunan massa,” katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut