Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online dan Offline, Cepat dan Anti Ribet!
JAKARTA, iNews.id - Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online dan offline merupakan informasi yang perlu untuk diketahui. Pasalnya, wajib pajak akan dikenakan denda jika pembayaran melebihi tempo yang telah ditentukan.
PBB atau Pajak Bumi Bangunan adalah pungutan yang diselenggarakan oleh pemerintah kepada individu atau lembaga atas kepemilikan tanah atau bangunan yang dibayarkan setiap tahunnya.
Ketetapan mengenai PBB tertuang pada UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.
Adapun yang menjadi objek pungutan PBB, di antaranya bangunan usaha, rumah tinggal, perkebunan, hingga sawah. Berbagai cara membayar PBB, baik secara online dan offline.
Untuk mengetahui hal itu lebih jelas, berikut iNews,id akan memberikan informasi mengenai cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (22/11/2023).
Bayar PBB dapat secara online dapat dilakukan melalui ATM dan mobile banking, berikut ulasannya:
1. Pertama-tama, datangi mesin ATM terdekat.
2. Masukkan kartu debit pada mesin ATM dan masukkan PIN atau password.
3. Lalu, pilih menu pembayaran dan pilih pajak.
4. Ketikkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB.
5. Kemudian, akan muncul di layar informasi mengenai objek pajak, tagihan, dan nama pembayar PBB.
6. Periksa kembali nominal pajak yang akan dibayarkan.
7. Tekan tombol bayar jika nominal pajak telah sesuai.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui mobile banking dengan bank konvensional tertentu, seperti BRI, Mandiri, BCA, BNI, dan BTN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke aplikasi mobile banking.
2. Masukkan 6 digit pin untuk masuk ke akun mobile banking.
3. Setelah itu, klik menu pembayaran.
4. Pilih pajak atau MPN (Masukan Pembayaran Negara).
5. Selanjutnya, pilih rekening debet.
6. Masukkan tahun pajak, kode bayar, dan nomor objek pajak.
7. Sebelum itu, pastikan nominal pajak sesuai dengan yang ingin dibayarkan.
8. Klik bayar dan kamu akan menerima notifikasi pembayaran PBB.
9. Selesai.
Bayar PBB offline dapat dilakukan melalui kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, dan bank. Berikut caranya:
1. Pertama-tama, kunjungi kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, maupun bank.
2. Setelah itu, tunjukkan STTP atau sebutkan NOP kepada petugas.
3. Petugas akan memberikan informasi mengenai nominal pembayaran yang harus dibayarkan.
4. Jika sudah menyelesaikan proses pembayaran, petugas akan memberikan bukti atau Surat Tanda Terima Setoran.
Demikianlah cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online dan offline. Semoga membantu!
Editor: Simon Iqbal Fahlevi