Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobby Nasution Bantah Razia Truk Aceh: Hanya Sosialisasi, Kebetulan yang Lewat Pelat BL
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Jakarta dan Cara Ceknya, Tidak Pakai Lama

Kamis, 26 Oktober 2023 - 12:44:00 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Jakarta dan Cara Ceknya, Tidak Pakai Lama
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Jakarta (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara bayar pajak kendaraan online Jakarta jadi informasi penting yang harus diketahui banyak orang. Di era teknologi ini, kita dapat melakukan berbagai hal dengan mudah, termasuk membayar pajak. 

Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya. Adapun nominal pembayarannya disesuaikan dengan jenis kendaraan. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi setiap warga untuk membayar pajak. Tentu ini dapat memudahkan kamu yang memiliki kesibukan dan membuat kelupaan untuk membayar pajak motor. 

Lalu, bagaimana cara bayar pajak kendaraan online Jakarta? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, Senin (21/10/2023). 

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Jakarta

1. Bayar Pajak Melalui Aplikasi Signal

  • Pastikan aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional telah terpasang di gawai kamu
  • Jika belum memilikinya, silakan unduh terlebih dahulu di Play Store maupun App Store
  • Login akun menggunakan email atau nomor telepon yang telah terdaftar
  • Jika belum memiliki akun Signal, silakan buat akun terlebih dahulu
  • Siapkan kartu identitas, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Masukkan informasi pribadi kamu, seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon
  • Kemudian, masukan kata sandi dan ulangi kata sandi
  • Unggah foto E-KTP
  • Lakukan verifikasi biometric waja dengan swafoto atau foto selfie
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  • Registrasi telah berhasil, lakukan verifikasi ulang dengan lini yang telah dikirimkan melalui email
  • Langkah berikutnya yakni mendaftarkan kendaraan bermotor kamu
  • Selanjutnya, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Setelah itu, pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Lalu, masukkan 5 digit terakhir pada nomor rangka
  • Adapun cara membayarnya, yakni klik Generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank, klik lanjut
  • Cara pembayaran akan ditampilkan
  • Kemudian, klik Lanjut
  • Pembayaran telah selesai dilakukan

2. Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Melalui Aplikasi Si-Ondel

  • Pertama-tama, lakukan registrasi di aplikasi Jak One Mobile
  • Masukkan informasi mengenai kendaraan kamu secara lengkap
  • Tagihan pajak akan muncul di layar gawai kamu
  • Selesaikan pembayaran melalui ATM atau Mobile Banking 
  • Setelah pembayaran lunas, kamu akan menerima kode verifikasi
  •  Lalu, buka aplikasi Si-Ondel
  • Masukkan kode verifikasi yang telah didapatkan pada pembayaran tadi
  • Kemudian, pilih metode delivery dan get driver
  • Selesai, kurir Si-Ondel akan mengirimkan STNK yang telah diperpanjang pajaknya ke alamat rumah kamu

3. Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Jakarta Melalui GoPay

  • Unduh aplikasi GoPay di Play Store maupun App Store
  • Login menggunakan akun yang telah terdaftar sebelumnya dengan memasukkan nomor HP dan kata sandi
  • Setelah masuk ke halaman beranda, pilih pembayaran
  • Scroll atau gulir layar ke bawah dan pilih Layanan Publik
  • Ketuk menu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB
  • Pilih Samsat DKI Jakarta
  • Isikan informasi kendaraan kamu, seperti plat nomor, nomor mesin atau rangka kendaraan, nomor HP, dan nomor NIK, serta kode pembayaran
  • Lakukan konfirmasi pembayaran PKB
  • Masukkan PIN GoPay secara benar
  • Tunggu beberapa saat untuk proses pembayaran
  • Selesai, lihatlah detail pembayaran di menu atas

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Website Resmi Samsat-pkb2.jakarta.go.id

  • Buka peramban pada gawai kamu
  • Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Kemudian, masukkan nomor polisi atau nomor kendaraan
  • Ketik NIK pemilik nomor kendaraan bermotor tersebut
  • Klik Saya Bukan Robot
  • Tekan tombol Cari
  • Kamu akan mendapatkan informasi identitas kendaraan beserta rincian biaya-biaya yang harus dibayarkan dengan penjelasan PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, SWDKLLJ denda, biaya parkir langganan. Serta PNBP STNK, PNBP TNKB, tanggal pajak, tanggal STNK, dan total tagihan pajak kendaraan yang harus dibayarkan. 

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Situs e-Samsat

  • Pertama-tama, kunjungi situs https://e-samsat.id/dki-jakarta/
  • Lalu, pilih kode plat kendaraan
  • Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan
  • Kemudian, masukkan nomor seri
  • Ketik 5 digit angka terakhir pada nomor mesin
  • Pilih Provinsi DKI Jakarta
  • Tekan Cek Sekarang
  • Akan tampil informasi kendaraan beserta besaran tagihan pajak kendaraan yang harus kamu bayar, beserta PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, SWDKLLJ denda, dan biaya parkir langganan.

Nah, itulah cara bayar pajak kendaraan online Jakarta. Semoga informasi ini dapat membantu kamu ya!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut