Cara Buat Akta Lahir untuk Anak Temuan
JAKARTA, iNews.id - Akta lahir sangat penting sebagai dokumen kependudukan sipil. Salah satu contohnya, jika ingin membuat paspor maka dibutuhkan syarat akta lahir.
Namun, tak semua anak memiliki akta lahir karena tidak diketahui orang tuanya. Cara membuat akta lahir anak temuan sangat mudah.
Bagi warga yang ingin mengurus akta lahir anak temuan dapat membawa surat berita acara polisi (BAP) ke Dukcapil. Namun, jika tidak ada BAP bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Anak tersebut nantinya bisa dimasukkan ke kartu keluarga (KK) pengurus panti asuhan, atau KK orang lain yang disediakan.
"SPTJM diawali tahun 2018. Bila masyarakat mau mengurus akta lahir tapi tidak punya surat kelahiran atau buku nikah/akta perkawinan tetapi orang tuanya statusnya sudah menunjukan sebagai suami istri dalam KK maka cukup membuat SPTJM," kata Drrjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh seperti dilihat dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Jumat (28/10/2022).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq