Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
JAKARTA, iNews.id - Tindakan tegas bagi pengguna kendaraan bermotor berupa tilang akan dilakukan secara elektronik. Cara cek status kendaraan tekena tilang elektronik atau tidak bisa dilakukan secara online.
Salah satu tujuannya jika masyarakat ingin membeli kendaraan bekas. Masyarakat bisa mengetahui besaran denda tilang elektronik.
Masyarakat bisa mengakses situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian masukka Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Lalu klik 'Check Data'.
Data status akan keluar di halaman tersebut jika ditemukan pelanggara. Informasi data lengkap dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
Jika tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.