Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Akhirnya Terungkap, Ada Orang Ketiga? 
Advertisement . Scroll to see content

Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai, Ini Tahapannya

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:48:00 WIB
Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai, Ini Tahapannya
Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai. Tampak depan kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang (Foto: Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara dan syarat dokumen untuk mengajukan gugatan cerai perlu diketahui. Meski perceraian adalah sebuah hal yang tidak diharapkan, ada kalanya persoalan rumah tangga menemui jalan buntu dan berujung pada perceraian.

Sebuah perceraian sebaiknya dilakukan dengan baik-baik dan formal agar sah secara agama maupun hukum negara Indonesia. Terutama jika perkawinannya dilakukan secara agama dan negara.

Oleh karena itu, perceraian juga harus dilakukan melalui Pengadilan Agama (PA) setempat. Gugatan cerai yang dilakukan oleh suami kepada istri disebut Permohonan Cerai Talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri adalah termohon. 

Sedangkan gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami adalah Gugatan Perceraian, di mana istri menjadi penggugat dan suami menjadi tergugat.

"Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan Agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum," dikutip iNews.id dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, Jumat (17/6/2022).

Domisili hukum itu dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artinya, jika istri berdomisili hukum di Yogyakarta dan domisili suami di Jakarta, maka PA yang berwenang adalah PA tempat domisili hukum istri, yaitu PA Yogyakarta.

Lantas bagaimana cara dan dan syarat-syaratnya? Berikut ini iNews.id akan mengulas rinciannya.

Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai

Panduan untuk mengajukan mengajukan gugatan cerai setidaknya harus melalui beberapa tahapan antara lain sebagai berikut:

1. Menyiapkan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pengajuan gugatan cerai antara lain meliputi:

- Bukti Nikah yang berupa Surat Nikah atau Buku Nikah yang dikeluarkan KUA
- Bukti domisili berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pihak penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kelahiran anak atau akte kelahiran anak (jika sudah memiliki anak)
- Bukti Harta Bersama (jika ada dan ingin mengajukan gugatan hata bersama)

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama

Setelah dokumen persyaratan lengkap, langsung daftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama setempat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mendaftarkan gugatan cerai harus melalui pengadilan di wilayah kediaman pihak penggugat.

3. Membuat Surat Gugatan

Setelah di pengadilan, buat surat gugatan di bagian bantuan pusat hukum. Surat gugatan cerai tersebut harus mencantumkan alasan kuat kenapa menggugat cerai. 

Alasan gugatan cerai harus bisa diterima pengadilan. Seperti contoh, ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.

4. Siapkan Biaya Perceraian

Biaya selama masa sidang perceraian wajib ditanggung oleh pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain adalah biaya pendaftaran, materai, biaya proses (ATK), redaksi, dan biaya panggilan sidang. 

Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang juga tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Jika salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. 

5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Melalui mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan sidang dari pihak pengadilan, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.

Amar putusan itu kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Jika pihak tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

6. Menyiapkan Saksi

Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. 

Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian.

Itulah cara dan syarat dokumen untuk mengajukan gugatan cerai yang perlu diketahui, khususnya oleh setiap penggugat. Syarat dan tahapan tersebut harus terpenuhi dengan baik jika ingin proses perceraian berjalan dengan lancar.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut