Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang sampai 11 April 2025
Advertisement . Scroll to see content

Cara Lapor SPT Pajak 2023 Online Super Mudah, Ini Langkahnya

Jumat, 13 Januari 2023 - 16:44:00 WIB
Cara Lapor SPT Pajak 2023 Online Super Mudah, Ini Langkahnya
Cara Lapor SPT Pajak 2023 (screenshot laman e-Filing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara lapor SPT pajak 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Pasalnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan portal online e-Filing untuk memudahkan masyarakat.

Di tahun 2023, batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Adapun, cara lapor SPT tahunan online bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Cara Lapor SPT Pajak 2023 di e-Filing

  • 1. Login di laman www.pajak.go.id dengan akun DJP Online
  • 2. Pilih layanan 'e-Filing' pada menu 'Lapor'
  • 3. Cara lapor SPT Pajak 2023 selanjutnya adalah klik 'Buat SPT'
  • 4. Klik dan isi kode verifikasi 
  • 5. Isi data SPT Pajak 2023 sesuai dengan panduan
  • 6. Jika sudah selesai, klik 'Kirim SPT'
  • 7. Bukti penerimaan elektronik dikirim ke email wajib pajak sebagai tanda cara lapor SPT pajak 2023 selesai

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut