Cara Membuat Kartu Identitas Anak
JAKARTA, iNews.id - Memenuhi kebutuhan anak bukan sekadar sandang, pangan dan papan saja. Terlebih utama yakni data diri anak yang perlu disiapkan agar ke depannya mengurus apa pun mudah.
Seperti, kartu identitas anak (KIA) yang manfaatnya sangat membantu anak, antara lain: sebagai syarat akses sarana umum, mencegah perdagangan anak dan sebagai bukti identitas diri serta memudahkan anak mendapatkan pelayan publik (kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi).
"Kartu Indentitas Anak (KIA) merupakan identitas yang dimiliki yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri," tulis @indonesiabaik.id dalam postingannya dikutip pada Selasa (7/9/2021)
Dalam keterangannya, dijelaskan cara membuat KIA dengan syarat yaitu Pertama bagi anak usia 0-5 tahun cukup dengan mendaftarkan ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kedua, cukup Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua dan KIA akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran anak.
Lebih lanjut, dijelaskan program KIA hanya untuk anak-anak yang usianya di bawah 17 tahun dan belum menikah.
"Ada pun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah," tulis @indonesiabaik.id
Sedangkan, bagi anak usia 5 sampai 17 tahun datang ke Dinas Dukcapil dan membawa ukuran foto anak (2x3) serta dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK orang tua.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq