Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SIM Internasional Beserta Syarat dan Biayanya

Jumat, 22 September 2023 - 18:28:00 WIB
Cara Membuat SIM Internasional Beserta Syarat dan Biayanya
Cara Membuat SIM Internasional. (Foto: IDX Channel)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SIM internasional beserta syarat dan biayanya menjadi informasi yang perlu diketahui semua orang. SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara. 

Tidak hanya di Indonesia, rupanya di negara-negara lain SIM juga memiliki peran yang sangat penting. Sebab dokumen itu menjadi bukti jika seorang pengendara telah berkompeten untuk mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat. 

Bagi kamu yang ingin liburan ke luar negeri menggunakan kendaraan road trip, tentu kamu perlu memiliki SIM internasional. Adapun SIM tersebut berlaku di 92 negara yang mematuhi dan menandatangani Konvensi Wina 1968. 

Lalu seperti apa cara membuat SIM internasional? Apa saja syarat dan berapa biaya pembuatannya? Berikut ulasan cara membuat SIM internasional beserta syarat dan biayanya, Jumat (22/9/2023). 

Cara Membuat SIM Internasional

Berikut ini syarat membuat SIM internasional seperti dikutip dari laman Korlantas Polri. 

1. Pertama-tama, pastikan gawai atau perangkat komputer kamu telah terhubung dengan jaringan internet

2. Buka browser pada gawai atau komputer kamu

3. Kunjungi situs resmi Korlantas Polri, https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

4. Lalu isi registrasi online dan unggah softcopy (Foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (Khusus WNA), dan Paspor

5. Pilih cara pengambilan atau pengiriman buku SIM internasional. Dalam hal ini SIM dapat diambil langsung di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri. 

Namun jika memilih cara pengiriman, SIM internasional kamu akan dikirim melalui PT Pos Indonesia untuk pemohon di luar kota dan ojek online di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

6. Setelah itu, pemohon SIM internasional akan mendapatkan nomor virtual account pada situs Korlantas Polri. 

Selesaikan proses pembayaran melalui ATM, m-banking, internet banking, dan dapat juga dilakukan dengan cara setor tunai melalui bank. 

7. Jika sudah menyelesaikan proses pembayaran, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi melalui email

8. Petugas akan melakukan proses verifikasi data pemohon SIM internasional. Petugas akan mencetak dan mengirimkan SIM jika data pelamar telah sesuai. 

Berikut ini syarat membuat SIM internasional seperti dikutip dari laman Korlantas Polri. 

Syarat Membuat SIM Internasional

1. Foto Diri Terbaru dengan Syarat: 

- Foto nampak 2 kancing meja

- Warna latar belakang putih

- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

- Tidak menggunakan kacamata

- Wajah menghadap kamera

- Tidak menggunakan kontak lens/softlens

- Bukan foto hitam putih

- Tidak boleh terlihat gigi

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

3. KITAP (Khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (Sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM internasional yang masih berlaku (Khusus perpanjangan)

Sebagai catatan, untuk bukti fisik dapat diunggah dengan discan atau difoto di atas kertas HVS. 

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250 ribu. 

Sedangkan biaya pembuatan SIM internasional untuk memperpanjang adalah Rp225 ribu.

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut