Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SKCK Baru 2023 Beserta Syarat dan Cara Perpanjang

Selasa, 24 Oktober 2023 - 18:25:00 WIB
Cara Membuat SKCK Baru 2023 Beserta Syarat dan Cara Perpanjang
Syarat Membuat SKCK (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SKCK baru 2023 beserta syarat dan cara perpanjang jadi informasi  menarik yang perlu banyak orang ketahui.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen resmi yang diterbitkan oleh POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) yang menyatakan bahwa seseorang memiliki perilaku yang baik secara hukum. 

 SKCK pada umumnya diperlukan sebagai syarat berbagai hal, seperti melamar pekerjaan baik di instansi pemerintah atau swasta, pengajuan beasiswa, hingga membuat visa. 

Membuat SKCK dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu online dan offline. Adapun masa berlaku dokumen tersebut yakni enam bulan sejak tanggal penerbitannya. 

Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat SKCK dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu. Lantas, seperti apa cara membuat SKCK baru 2023 beserta syarat dan cara perpanjang? Yuk simak ulasannya dirangkum berbagai sumber, Selasa (24/10/2023). 

Syarat Membuat SKCK

Syarat Membuat SKCK Untuk WNI Terbaru 2023

- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP)

- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
Fotokopi KK

- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah

- Dokumen sidik jari

- Fotokopi paspor bagi yang memiliki kepentingan keluar negeri

Syarat Membuat SKCK Untuk WNA Terbaru 2023

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri yang Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)

- Fotokopi Paspor

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI 

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

Cara Membuat SKCK Baru 2023

Cara Membuat SKCK Baru Online 2023

- Pertama-tama, pastikan kamu telah mengunduh aplikasi Polri Super App di gawai atau telepon pintar melalui Play Store maupun App Store

- Lakukan registrasi SKCK online dengan Masuk atau Daftar Akun Baru

- Kemudian, pilih menu SKCK 

- Klik opsi Ajukan SKCK

- Setelah itu, lampirkan dokumen pembuatan SKCK

- Isilah formulir pendaftaran SKCK secara benar dan lengkap 

- Lalu, selesaikan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK

- Untuk mengambil SKCK fisik, cetak tanda bukti berupa barcode

- Kunjungilah loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode

Cara Membuat SKCK Baru Offline 2023

- Pemohon yang ingin membuat SKCK dapat mengunjungi Polda/Polres/Polsek terdekat sesuai alamat domisili

- Jangan lupa untuk membaca dokumen atau persyaratan membuat SKCK

- Isilah formulir pembuatan SKCK baru yang telah tersedia secara lengkap dan benar

- Selesaikan proses pembayaran untuk membuat SKCK 

- Tunggu hingga SKCK fisik selesai diproses

Syarat Perpanjang SKCK 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar

- Bawa SKCK lama yang asli atau legalisir yang ingin diperpanjang

- Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar

- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar. Jika tidak ada akta kelahiran, ijazah terakhir dapat digunakan sebagai penggantinya. 

Cara Perpanjang SKCK

Memperpanjang SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Perpanjang SKCK Online

- Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store maupun App Store

- Lakukan proses pendaftaran akun

- Lalu, pilih menu SKCK

- Kemudian, ajukan pembuatan SKCK

- Lengkapilah formulir dan dokumen yang telah ditentukan

- Selesaikan proses pembayaran

- Setelah proses pembayaran selesai, datangilah kantor polisi terdekat untuk pengambilan SKCK. Jangan lupa untuk membawa syarat dan bukti pembayaran

Cara Perpanjang SKCK Offline

- Kunjungilah kantor Polisi, baik Polda/Polres/Polsek sesuai domisili

- Bawalah dokumen sebagai syarat untuk memperpanjang SKCK

- Sertakan SKCK lama yang asli atau legalisir

- Isi formulir perpanjang SKCK

- Lakukan proses pembayaran

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut