Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati
JAKARTA, iNews.id - Cara perpanjang SKCK yang sudah mati patut disimak bagi pemohon. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berisi catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dan hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK yang diterbitkan oleh Polri yang dapat digunakan sebagai syarat untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar beasiswa, pengajuan visa, dan lain sebagainya.
Baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dapat membuat SKCK dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Umumnya, SKCK memiliki masa berlaku yang singkat, yaitu 6 bulan hingga 1 tahun. Jika sudah habis masa berlaku, SKCK harus diperpanjang kembali atau dibuat baru jika sudah mati 2 tahun atau lebih.