Cara Memperoleh Kartu Nikah Digital
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik sejak Agustus 2021. Cara memperoleh kartu nikah digital bisa dilihat melalui situs resmi Kemenag.
Proses awalnya, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.
Harap diingat, kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.
Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.
Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan mulai layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). "Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web," kata Kamaruddin seperti dilihat di situs Kemenag, Minggu (29/8/2021).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq