Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:17:00 WIB
Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II
ilustrasi dana bos untuk madrasah cair Rp4,1 triliun. (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahap II 2026 senilai Rp4,1 triliun mulai diproses Kementerian Agama (Kemenag). Madrasah dan RA penerima bantuan tahap I perlu menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai salah satu syarat pencairan dana tahap II.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan, total anggaran BOS Madrasah dan BOP RA tahap II mencapai Rp4,1 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA.

"Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia," ujar Amien dalam keterangannya dikutip Senin (10/8/2026).

Proses pengajuan hingga verifikasi pencairan dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag. Pengelola madrasah dan RA perlu memastikan dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan pencairan.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah menjelaskan penerima bantuan tahap I segera menyelesaikan LPJ. Dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam proses pencairan tahap II.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut