Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Lebih Mudah Secara Online

Rabu, 06 Desember 2023 - 12:13:00 WIB
Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Lebih Mudah Secara Online
Cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak. (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

1. Unduh formulir permohonan di www.pajak.go.id?formulir-permhonan-EFIN

2. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang

3. Sebelum itu, pastikan nomor telepon dan email masih aktif

4. Sertakan dokumen berbentuk scan, seperti KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA

5. Sertakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

6. Lakukan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

7. Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data

 2. Cara mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak Melalui Telepon ke KKP

Adapun, salah satu cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak dapat dilakukan dengan menelpon KKP. Nomor kontak yang dapat dihubungi telah tercantum pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. 

3. Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak Melalui Sosial Media 

Cara terakhir yakni dengan menghubungi akun media sosial KKP. Di media sosial X, pembayar wajib pajak dapat mengunjungi akun @kring_pajak. 

Selain itu, dapat juga dilakukan dengan menghubungi Facebook maupun Instagram di mana tempat wajib pajak terdaftar. 

Nah, itulah cara mengetahui EFIN Tanpa ke kantor pajak. Semoga bermanfaat!

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut