Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Lebih Mudah Secara Online
1. Unduh formulir permohonan di www.pajak.go.id?formulir-permhonan-EFIN
2. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang
3. Sebelum itu, pastikan nomor telepon dan email masih aktif
4. Sertakan dokumen berbentuk scan, seperti KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
5. Sertakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
6. Lakukan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
7. Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data
Adapun, salah satu cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak dapat dilakukan dengan menelpon KKP. Nomor kontak yang dapat dihubungi telah tercantum pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.
Cara terakhir yakni dengan menghubungi akun media sosial KKP. Di media sosial X, pembayar wajib pajak dapat mengunjungi akun @kring_pajak.
Selain itu, dapat juga dilakukan dengan menghubungi Facebook maupun Instagram di mana tempat wajib pajak terdaftar.
Nah, itulah cara mengetahui EFIN Tanpa ke kantor pajak. Semoga bermanfaat!
Editor: Simon Iqbal Fahlevi