Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS dari 8 Persen, Mudah Kok!
JAKARTA, iNews.id - Cara menghitung kenaikan gaji PNS dari delapan persen bisa dilakukan dengan mudah bagi para abdi negara. Kebijakan Kenaikan gaji PNS 2023 ini menjadi berita baik bagi para PNS yang telah lama menantikan peningkatan penghasilan mereka.
Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai, serta juga untuk meningkatkan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas di institusi pemerintahan.
Kenaikan gaji PNS ditetapkan 8 persen dari gaji pokok PNS. Cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen yaitu dengan menambahkan gaji pokok sebelumnya dengan kenaikan 8 persen dari gaji pokok tersebut
Berikut adalah simulasi cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen, yang dikutip dari berbagai sumber, Kamis (17/8/2023).
1. Ketahui gaji pokok
2. Hitung persentase kenaikan gaji dari gaji pokok sebesar 8 persen
3. Tambahkan kenaikan gaji pokok lama dengan nilai kenaikan gaji
Gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besarannya ditentukan oleh golongan PNS tersebut.
Gaji terendah pada golongan Ia dengan gaji Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800, jika mengalami kenaikan sebesar delapan persen, maka kemungkinan gaji golongan Ia akan naik menjadi Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664.
Dengan demikian, gaji PNS golongan terendah akan bertambah Rp 124.864 sampai Rp 186.864.
Sementara, untuk golongan menengah, seperti IIIb yang gaji pokoknya saat ini sebesar Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600, jika mengalami kenaikan delapan persen, maka menjadi Rp 2.903.580 sampai Rp 4.768.848 di tahun 2024 mendatang.
Sedangkan, untuk golongan PNS tertinggi, yaitu IVe yang gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.880.548 sampai Rp 6.373.296 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen di tahun depan.
Editor: Johnny Johan Sompotan