Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menghitung Zakat Mal Mudah dari Pakar IPB Lengkap

Sabtu, 23 April 2022 - 16:41:00 WIB
Cara Menghitung Zakat Mal Mudah dari Pakar IPB Lengkap
Ilustrasi zakat
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setiap Muslim wajib membayar zakat mal di bulan suci Ramadhan. Pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pun memberikan cara menghitung zakat mal mudah.

Menurut Pakar Ekonomi IPB, Irfan Syauqi Beik zakat mal berasal dari harta benda yang dimiliki. Adapun, bentuknya beragam mulai dari logam mulia, surat berharga, pertanian, perniagaan hingga pendapatan dan jasa.

Dulunya, perhitungan mendatangan banyak perbedaan pendapat. Namun, kata Irfan, kini pemerintah telah mengatur perhitungan zakat mal dalam undang-undang sehingga memudahkan masyarakat.

“Ada tiga cara perhitungannya, yakni bisa disamakan dengan perhitungan zakat emas, bisa disamakan dengan perhitungan zakat perak, maupun disamakan dengan perhitungan pertanian atau beras,” ucap Irfan dikutip dari laman resmi IPB, Sabtu (23/4/2022).

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 34 tahun 2022, standar nishab atau batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat dengan standar emas adalah 85 gram. Nilainya pun mengikuti harga di pasaran.

“Bila pendapatan per bulan melebihi nishab, maka zakat wajib dikeluarkan per bulannya. Bila pendapatan per bulannya di bawah nishab, maka nilai pendapatannya bisa diakumulasikan terlebih dahulu per tahun,” katanya.

Sedangkan, zakat dengan standar perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai 595 gram. Kadar zakatnya pun sama dengan standar emas, yakni 2,5 persen dari pendapatan terkena zakat.

Sementara, besaran zakat logam mulia yang dikenakan adalah sama dengan nilai emas 85 gram. Sehingga, cara menghitung zakat mal yang sama zakat emas adalah uang, surat berharga, perniagaan, pertambangan dan perikanan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut