Cara Mengurus KTP Hilang 2023 beserta Syarat dan Prosedurnya, Yuk Cari Tahu!
JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus KTP hilang 2023 beserta syarat dan prosedurnya penting untuk diketahui pemohon. KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah.
KTP dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap. KTP diberikan kepada penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, dan melamar pekerjaan.
KTP elektronik memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.
NIK pada setiap orang berbeda-beda, karena Indonesia menerapkan single identity number. Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.
Orang yang telah mempunyai KTP wajib menyimpan dan menjaga dokumen ini dengan baik supaya tidak hilang. Bila dokumen tersebut tidak hilang, mereka harus mengurus kehilangan dan penerbitan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lalu, bagaimana prosedur dan persyaratan untuk mengurus KTP yang hilang? Berikut ulasan selengkapnya, dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (9/11/2023).
Persyaratan dokumen untuk mengurus KTP yang hilang adalah fotokopi kartu keluarga dan surat kehilangan KTP dari kantor polisi. Masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
Syarat untuk mengurus KTP hilang meliputi:
Ditjen Dukcapil memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online. Cara mengurus KTP hilang secara online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Demikianlah cara mengurus KTP hilang 2023 beserta syarat dan prosedurnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurus KTP hilang.
Editor: Johnny Johan Sompotan