Cara Ganti KTP Rusak Beserta Syaratnya, Gampang dan Cepat
JAKARTA, iNews.id - Cara ganti KTP rusak beserta syaratnya jadi informasi yang menarik untuk diulas kali ini. KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tanun ke atas.
Adapun fungsi dari KTP, di antaranya mengurus berbagai administrasi, dokumen dalam melamar pekerjaan, membayar pajak, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, ada kalanya sebagian orang kurang memperhatikan kondisi KTP-nya. Berbagai kondisi KTP pun kerap kita temukan, seperti patah, terbakar, dan foto serta tulisannya luntur.
Mari simak cara ganti KTP rusak beserta syaratnya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (8/11/2023).
Ganti KTP yang rusak dapat dilakukan secara online maupun offline, berikut langkah-langkahnya: