Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online, Ini Tahapannya
Senin, 03 Juli 2023 - 17:48:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online berbeda-beda tergantung dengan daerahnya. Berikut garis besar pelaksanaannya.
Melansir laman resmi Disdukcapil, surat pindah (SKPWNI) adalah surat proses pindah antarkabupaten/provinsi. Nantinya, setelah selesai lembar tersebut bisa dicetak sendiri di kertas HVS 80 gr ukuran A4.