Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Gercep Rampungkan SK Kepengurusan PSI: Malam Tanda Tangan, Hari Ini Jadi
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online, Ini Tahapannya

Senin, 03 Juli 2023 - 17:48:00 WIB
Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online, Ini Tahapannya
Cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

  • 3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')

  • 4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan, seperti foto formulir pemohon pindah, foto kartu keluarga, foto E-KTP, dan surat keterangan hilang (jika hilang).

  • 5. Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon

  • 6. Operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga

  • 7. Pemohon dapat mendownload lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS

  • 8. Selain dapat didownload melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon.

Demikian cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online. Semoga bisa dipahami ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut