Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP, Lengkap dengan Langkah Validasinya

Jumat, 08 Desember 2023 - 13:57:00 WIB
Cara Pemadanan NIK Menjadi  NPWP, Lengkap dengan Langkah Validasinya
Cara pemadanan NIK dan NPWP. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara pemadanan NIK menjadi NPWP penting untuk diketahui wajib pajak. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). 

Keputusan tersebut tercantum pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Atas dasar itulah, diharapkan masyarakat untuk segera malakukan pemadanan antara NIK dan NPWP. Hal itu dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023. Tujuan pemadanan dua dokumen itu, yakni meningkatkan kualitas pelayanan dan menyederhanakan administrasi perpajakan. 

Lalu, seperti apa cara pemadanan NIK dan NPWP? Dirangkum dari berbagai sumber berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut, Jumat (8/12/2023). 

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

 1. Pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut