Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perbaiki Salah Data di e-KTP 

Jumat, 13 Agustus 2021 - 15:08:00 WIB
Cara Perbaiki Salah Data di e-KTP 
Ilustrasi perekaman e-KTP. Data yang salah di e-KTP bisa diperbaiki. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Data pribadi sangat penting dalam mengurus administrasi. Semua pelayanan kini banyak yang datanya sudah terintegrasi dengan e-KTP.

Namun kelalaian bisa saja terjadi karena kesalahan pemilik e-KTP atau petugas terkait. Akibat kesalahan itu bisa meneyebabkan urusan urusan perbankan, BPJS, paspor hingga aktivitas lainnya terganggu.

Bagi yang sudah terlanjur datanya salah, ada cara untuk memperbaikinya. Dilihat dari situs Dukcapil Kemendagri, Jumat (13/8/2021), berikut ini cara memperbaiki data e-KTP yang salah:

1. Bawa e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan.

2.Datangi Dinas Dukcapil setempat. 

3. Jelaskan sedetail mungkin tentang salah data e-KTP.

4. Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP  kepada petugas Dukcapil. Nantinya, resi akan diberikan.

5. Prosesnya, kurang lebih 14 hari kerja. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dapat dirubah bila NIK  tidak sesuai dengan tanggal lahir, segera urus perbaikan. NIK e-KTP yang beda dengan  NIK yang tercantum di KK bisa diperbaharui datanya. Biaya perbaikan data e-KTP yang salah atau keliru gratis.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut