Cara Perbaiki Salah Data di e-KTP
JAKARTA, iNews.id - Data pribadi sangat penting dalam mengurus administrasi. Semua pelayanan kini banyak yang datanya sudah terintegrasi dengan e-KTP.
Namun kelalaian bisa saja terjadi karena kesalahan pemilik e-KTP atau petugas terkait. Akibat kesalahan itu bisa meneyebabkan urusan urusan perbankan, BPJS, paspor hingga aktivitas lainnya terganggu.
Bagi yang sudah terlanjur datanya salah, ada cara untuk memperbaikinya. Dilihat dari situs Dukcapil Kemendagri, Jumat (13/8/2021), berikut ini cara memperbaiki data e-KTP yang salah:
1. Bawa e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan.
2.Datangi Dinas Dukcapil setempat.
3. Jelaskan sedetail mungkin tentang salah data e-KTP.
4. Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP kepada petugas Dukcapil. Nantinya, resi akan diberikan.
5. Prosesnya, kurang lebih 14 hari kerja.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dapat dirubah bila NIK tidak sesuai dengan tanggal lahir, segera urus perbaikan. NIK e-KTP yang beda dengan NIK yang tercantum di KK bisa diperbaharui datanya. Biaya perbaikan data e-KTP yang salah atau keliru gratis.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq