Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati
JAKARTA, iNews.id - Cara perpanjang SKCK yang sudah mati patut disimak bagi pemohon. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berisi catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dan hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK yang diterbitkan oleh Polri yang dapat digunakan sebagai syarat untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar beasiswa, pengajuan visa, dan lain sebagainya.
Baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dapat membuat SKCK dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Umumnya, SKCK memiliki masa berlaku yang singkat, yaitu 6 bulan hingga 1 tahun. Jika sudah habis masa berlaku, SKCK harus diperpanjang kembali atau dibuat baru jika sudah mati 2 tahun atau lebih.
Untuk mengurus perpanjangan SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
1. SKCK yang asli
2. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar
4. Fotokopi ijazah sebanyak 1 lembar
5. Fotokopi akte kelahiran sebanyak 1 lembar
6. Pas foto berwarna terbaru dengan background merah berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
Jika SKCK yang lama sudah mati lebih dari 1 tahun, Anda perlu menyertakan surat rekomendasi Kelurahan/Polsek (tergantung ketentuan masing-masing instansi Kepolisian yang bersangkutan).
Untuk memperpanjang SKCK, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Datang ke kantor kepolisian pada hari Senin-Jumat, selama jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
2. Pergilah ke loket pelayanan SKCK.
3. Jelaskan kepada petugas pelayanan bahwa Anda ingin memperpanjang SKCK.
4. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas SKCK. Petugas akan memverifikasi dokumen. Jika dokumen lengkap, proses perpanjangan SKCK akan dilanjutkan. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada Anda.
5. Setelah dokumen lengkap, petugas akan melakukan pengambilan rumus sidik jari.
6. Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen untuk verifikasi tahap kedua.
7. SKCK yang sudah diperpanjang akan diterbitkan.
8. SKCK yang sudah diperpanjang akan diserahkan kepada Anda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
Nah, itulah informasi cara perpanjangan SKCK yang sudah mati. Proses perpanjangan SKCK yang sudah mati relatif mudah dan cepat.
Editor: Komaruddin Bagja