Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakorlantas Minta Jajarannya Gelar Patroli hingga Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perpanjangan SIM Online, Bisa Melalui Aplikasi Sinar 

Selasa, 13 April 2021 - 07:40:00 WIB
Cara Perpanjangan SIM Online, Bisa Melalui Aplikasi Sinar 
Ilustrasi, layanan perpanjangan SIM online bisa melalui aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional). (Foto: Dok. Tim MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) Korlantas Polri diluncurkan, Selasa (13/4/2021). Pemohon perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Jati mengatakan, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM dan M-Banking atau internet banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ujar Jati di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dia menuturkan, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket, namun Korlantas akan terus memperluas metode pembayaran.

“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerja sama dengan mitra pembayaran lain,” tuturnya.

Diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Korlantas Polri dengan BNI.

Dalam penggunaan aplikasi ini, masyarakat hanya perlu men-download aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore. Aplikasi perpanjangan sim untuk pengisian data secara online bisa di mana saja dan diharapkan memudahkan masyarakat.

Berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut