Cara Pindah TPS, Aturan dan Syaratnya Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Cara pindah TPS masih belum diketahui banyak orang. Padahal, prosedur ini penting untuk ikut memberikan suara pada pesta demokrasi.
Prosedur pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sedang tidak berada di domisili asal ketika hari pemungutan suara karena keadaan tertentu. Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, yang berhak pindah TPS adalah
1. Pemilih yang tengah menjalankan tugas di tempat lain,
2. Pemilih menjalani rawat inap
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti
4. Pemilih menjalani rehabilitasi narkoba
5. Tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara.
Selain itu, pemilih sedang dalam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya.
Sebelum mengajukan pindah memilih, pemilih wajib terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap). Untuk mengecek terdaftar atau tidak di DPT, dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Setelah mengetahui nama pemilih tercantum pada DPT, pemilih datang ke KPU kabupaten/kota dengan membawa KTP.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU kabupaten/kota akan mencatatkan proses pindah memilih. Pemilih kemudian mendapatkan formulir A5.
Formulir A5 ini nantinya merupakan bukti bahwa pemilih telah pindah memilih. Usai melakukan proses pindah memilih, data pemilih yang ada di tempat asal akan dihapus.
Berikutnya, pemilih diminta oleh petugas untuk menggandakan formulir A5. Setelah itu, pemilih datang ke kantor kelurahan terdekat untuk menyerahkannya kepada petugas PPS (panitia pemungutan suara).
Petugas nantinya akan memetakan pemilih ke TPS (tempat pemungutan suara) terdekat. Pada hari pencoblosan, pemilih harus membawa formulir A5 tersebut dan KTP.
Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 210 disebutkan bahwa daftar pemilih tetap dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Daftar pemilih tambahan berisi data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu pemilih tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan, pemilih harus menunjukkan bukti KTP dan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. Daftar pemilih tambahan akan diumumkan oleh PPS.
Pada Pemilu 2019, apabila pemilih pindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lain, pemilih akan mendapat satu surat suara saja, yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sementara, untuk pindah memilih antar-kecamatan berbeda daerah pemilihan (dapil) di dalam satu kabupaten/kota, maka pemilih akan mendapat empat jenis surat suara, yaitu surat suara DPRD Tingkat Provinsi, DPR, DPD, serta surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Jika pindah memilih antarkabupaten, misalnya dari Kabupaten Sumbawa ke Kota Mataram, pemilih hanya mendapat dua surat suara, yaitu surat suara DPD serta pemilihan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Demikian cara pindah TPS, aturan dan syaratnya. Selamat pesta demokrasi!
Editor: Puti Aini Yasmin