Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya!
JAKARTA, iNews.id - Cara pindah TPS Pemilu 2024 jadi informasi yang patut untuk diketahui banyak orang. Hal tersebut dapat dilakukan oleh pemilih sesuai instruksi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Beberapa hal dan persyaratan perlu dilakukan bagi pemilih yang ingin pindah TPS Pemilu 2024. Seperti mengumpulkan dokumen dan menyerahkannya ke KPU sesuai domisili.
Adapun, batas akhir bagi pemilih yang ingin mengurus pindah tempat pemilih atau TPU Pemilu 2024, yakni pada 15 Januari 2024. Sementara itu, untuk batas akhir 7 Februari 2024 berlaku untuk kondisi pemilih dengan ketentuan tertentu.
Melansir laman KPU, Selasa (9/1/2024), berikut ini cara pindah TPS Pemilu 2024.
Hal-hal yang menjadi syarat pindah TPS Pemilu 2024, yakni sebagai berikut:
Demikian informasi mengenai cara pindah TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja