Cara Tukar Uang Baru di Bank, Lengkap dengan Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Cara tukar uang baru di bank menjadi informasi yang perlu untuk diketahui. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru untuk keperluan lebaran setiap tahunnya.
Menukar uang ternyata dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni online dan offline. Bagi masyarakat yang ingin menukar uang secara online dapat melakukannya dengan mengakses laman resmi PINTAR BI.
Sedangkan, bagi yang ingin menukarkan uang baru secara offline, dapat melakukannya melalui bank. Masyarakat cukup membawa kartu identitas seperti KTP untuk dapat melakukan hal tersebut.
Lalu, bagaimana cara tukar uang baru di bank? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut iNews.id akan berikan informasi mengenai hal tersebut, Jumat (22/12/2023).
Cara tukar uang baru di bank dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PINTAR BI. Berikut langkah-langkahnya:
- Pertama-tama, buka laman https://pintar.bi.go.id/.
- Pada halaman awal, pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
- Setelah itu, pilih provinsi penukaran uang melalui mobil kas keliling yang kamu inginkan
- Tentukan lokasi, tanggal, dan waktu operasional penukaran uang
- Isi informasi pribadi, seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, serta alamat e-mail
- Lalu, tentukan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan
- Pemesan akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang
- Selanjutnya, bawa bukti pemesanan ke petugas loket kas keliling saat kamu melakukan penukaran uang baru
Cara Tukar Uang Baru di Bank Secara Offline
Adapun, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru secara offline, dapat melakukannya melalui bank setempat. Bank Indonesia atau BI menyediakan 5.066 titik penukaran uang dari 34 provinsi.
Terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
- Membawa kartu identitas, seperti KTP atau lainnya
- Pastikan kamu telah memiliki rekening bank yang ingin kamu kunjungi
- Mengetahui aturan limit penukaran uang
- Mengikuti arahan dari petugas bank untuk menukarkan uang baru
Syarat Menukar Uang Baru di Bank
Beberapa syarat harus dipenuhi oleh masyarakat agar penukaran uang dapat dilakukan melalui bank, di antaranya:
- Minimal penukaran uang mulai dari Rp1.000 hingga maksimal Rp3,8 juta
- Untuk setiap penukaran uang rupiah logam, maksimal sebanyak 250 keping
- Penukaran uang rupiah kertas dapat dilakukan dengan kelipatan setiap 100 lembar
- Jenis pecahan dan tahun emisi uang yang ingin ditukarkan harus disusun searah
- Menggabungkan uang rupiah tidak boleh menggunakan perekat, selotip, staples, lakban, atau pengait lainnya
- Uang yang ditukarkan haruslah uang asli
- Uang cacat atau kondisinya kurang baik dapat ditukarkan. Dengan catatan, uang dalam kondisi menyatu dan minimal dua per tiga ukuran aslinya
Demikian cara tukar uang baru di bank. Semoga membantu!
Editor: Simon Iqbal Fahlevi