Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh selama Larangan Mudik

Rabu, 05 Mei 2021 - 20:12:00 WIB
Catat! Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh selama Larangan Mudik
Kereta api jarak jauh. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT KAI Daop 1 Jakarta siap melayani perjalanan penumpang yang dikecualikan pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Kereta api jarak jauh (KAJJ) hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak tidak untuk mudik.

"KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Perjalanan KA pada masa peniadaan mudik dilakukan untuk dapat mengakomodir layanan pada sejumlah orang yang memiliki kebutuhan khusus atau pengecualian karena alasan tertentu," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021). 

Eva mengatakan Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan 7 KAJJ. Di antaranya 4 KAJJ dari Stasiun Gambir, sedangkan 3 KAJJ berangkat dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

"Terdapat beberapa tujuan pada KAJJ khusus perjalanan mendesak diantaranya  Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang," katanya.

Catat ini syarat menggunakan KAJJ selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei :

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut