Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh selama Larangan Mudik

Rabu, 05 Mei 2021 - 20:12:00 WIB
Catat! Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh selama Larangan Mudik
Kereta api jarak jauh. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

"Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun dengan teliti, cermat dan tegas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan." katanya.

Sebelumnya, pengoperasian KAJJ  untuk kepentingan non mudik ini sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. 

Lebih lanjut, sama halnya KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut