Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor saat HUT ke-498
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:22:00 WIB
Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025
Ilustrasi STNK. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI. Kebiajakan itu berlaku mulai 14 Juni hingga Agustus 2025.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan agustus 2025," ujar Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Dia menambahkan, syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Hanya saja, denda yang mesti dibayarkan karena keterlambatan pembayaran akan dihapus.

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut