Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Corona, 10.000 Sidang Dilakukan secara Online

Sabtu, 04 April 2020 - 06:30:00 WIB
Cegah Corona, 10.000 Sidang Dilakukan secara Online
Sidang online atau virtual untuk tahanan di Sumsel (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kegiatan terganggu akibat virus Corona atau Covid-19. Salah satunya sidang yang kini dilakukan secara jarak jauh.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan 10.517 perkara pidana telah disidang secara daring oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kejari) pada masa mewabahnya Covid-19.

"Jumlah tersebut merupakan data terakhir yang didapatkan hingga Jumat," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Data penanganan perkara itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menggelar konferensi video dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia, dari rumah dinasnya di Jakarta.

Di tengah wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 saat ini, jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana.

Burhanuddin mengapresiasi para jaksa yang dengan peralatan seadanya tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelenggarakan sidang melalui teleconference.

"Sidang dengan teleconference itu merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah virus corona. Di kala di belahan dunia lain banyak pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Keberhasilan sidang ini telah saya laporkan ke Presiden," ujarnya.

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta mengatakan ada kenaikan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang dengan konferensi video.

Menurut dia, ini terjadi akibat jadwal sidang yang sebelumnya ditunda, baru dilaksanakan pada pekan ini.

"Saat dilaksanakan pertama tanggal 30 dan 31 Maret lalu, tercatat baru 1.502 perkara yang disidangkan, sisanya tujuh perkara pidana khusus. Kemudian tanggal 1, 2 dan 3 April, sidang pengadilan dengan teleconference bertambah tujuh kali lipat, mencapai 10.517 perkara," kata Sunarta.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut